Sejalan dengan itu, prioritas AP II adalah perlindungan terhadap tenaga kerja agar bandara-bandara AP II dapat selalu beroperasi untuk berkontribusi dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.